WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

Wali Kota Semarang dan Suami Terjerat Korupsi Berlapis, KPK Lakukan Penahanan

Muh. Rifai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang periode 2023-2024, HGR, dan suaminya AB, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di Kota Semarang. Foto: KPK
A-AA+A++

Pada Desember 2022, HGR menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebelum adanya tambahan uang.

Akibatnya, dalam periode April-Desember 2023, HGR dan AB menerima sedikitnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang.




Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penerimaan gratifikasi dan pemotongan pembayaran pegawai negeri untuk kepentingan pribadi.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Daerah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, terutama yang merugikan anggaran daerah dan hak-hak pegawai,” ujarnya.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, dan KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.