Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai Kepulauan 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, Sugianto dan Hery Ludong.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman, menjelaskan, bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang mensyaratkan batas maksimal selisih suara untuk mengajukan sengketa pemilu.

Perolehan suara Pemohon adalah 22.048 suara, sementara pasangan calon peraih suara terbanyak, Rusli Moidadi-Serfi Kambey, memperoleh 24.894 suara.

“Selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.846 suara (4,071%), melebihi batas maksimal selisih 1.400 suara,” jelas Anwar mengutip Laman MK RI.

Pemohon juga mengajukan dalil adanya pemilih pendukung mereka yang tidak diizinkan memilih karena tidak membawa KTP, sementara pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 di TPS lain tetap diizinkan meski tidak membawa KTP. Namun, menurut MK, bukti yang diajukan berupa KTP dan/atau KK atas nama 16 orang tersebut tidak relevan.

“Bukti tersebut tidak membuktikan adanya penolakan dari KPPS sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” tegas Anwar. Mahkamah juga mencatat bahwa tidak ada laporan pelanggaran atau temuan dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan terkait hal tersebut.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya penggunaan fasilitas negara dalam kampanye yang diduga melibatkan pasangan calon Rusli Moidadi-Serfi Kambey. Namun, Bawaslu dan KPU menilai tuduhan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pun dinyatakan tidak dapat diterima.***