UU PPRT Disahkan, Perlindungan Pekerja Kini Nyata

Muh. Rifai
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Foto: Kemnaker
A-AA+A++

Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Puan Maharani dalam sidang tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU PPRT. Ia mengucapkan terima kasih kepada kementerian terkait atas kerja sama yang telah terjalin selama proses legislasi berlangsung hingga akhirnya RUU tersebut dapat disahkan.

Pengesahan undang-undang ini memiliki makna tersendiri karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Selain itu, momentum ini juga menjadi kado menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Selama lebih dari dua dekade, RUU ini telah menjadi aspirasi berbagai kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pembentukan undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman.

Ia juga menekankan, undang-undang ini mengatur hubungan kerja yang lebih harmonis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik kerja yang merugikan salah satu pihak.

Berita Lainnya

Koin Rp1.000 untuk DBH, Sulteng Kirim Sinyal Keras ke Pusat
DPR Perjelas Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Aturan Kripto hingga Pinjol Diperkuat
Anwar Hafid Desak Revisi Skema DBH yang Rugikan Sulteng
Kabar Baik, DPR Sudah Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Korban Kejahatan Diusul Dapat Tanggungan BPJS Kesehatan