Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Setelah menunggu lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif, sehingga tujuan utama dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga dapat benar-benar terwujud. ***
BACA JUGA:









