UU PPRT Disahkan, Perlindungan Pekerja Kini Nyata

Muh. Rifai
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Foto: Kemnaker
A-AA+A++

Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Setelah menunggu lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif, sehingga tujuan utama dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga dapat benar-benar terwujud. ***

Berita Lainnya

Koin Rp1.000 untuk DBH, Sulteng Kirim Sinyal Keras ke Pusat
DPR Perjelas Kejahatan yang Bisa Kena Perampasan Aset
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Aturan Kripto hingga Pinjol Diperkuat
Anwar Hafid Desak Revisi Skema DBH yang Rugikan Sulteng
Kabar Baik, DPR Sudah Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Korban Kejahatan Diusul Dapat Tanggungan BPJS Kesehatan