Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak tahun 2004. Ia menilai pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor domestik yang selama ini belum memiliki regulasi khusus.
Afriansyah menyebut, undang-undang ini akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, undang-undang ini mencakup berbagai aspek penting dalam hubungan kerja sektor domestik. Beberapa di antaranya meliputi mekanisme perekrutan dan lingkup pekerjaan rumah tangga, serta hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Hal ini dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan dan kejelasan tanggung jawab antara semua pihak yang terlibat.
Aspek lain yang diatur adalah pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga maupun pekerja yang sudah aktif. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pekerja rumah tangga, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga mengatur perizinan usaha bagi P3RT, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan pekerja rumah tangga. Pemerintah akan memiliki peran lebih aktif dalam memastikan implementasi aturan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terjadi perselisihan, undang-undang ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan/atau P3RT. Dengan demikian, konflik yang muncul dapat diselesaikan secara adil dan transparan tanpa merugikan pihak tertentu.
Peran serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam undang-undang ini. Masyarakat diharapkan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi pekerja rumah tangga, serta membantu mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan.









