Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan keterampilan agar bisa kembali bekerja atau membangun usaha mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program tersebut menyasar pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026.
Calon peserta juga harus memenuhi ketentuan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pelatihan tersebut menyediakan sejumlah bidang keterampilan yang dapat disesuaikan dengan minat peserta dan ketersediaan program. Pilihannya mencakup pemasaran digital, menjahit dan busana, serta industri makanan dan minuman.
Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran hingga pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola pakaian.
Untuk bidang makanan dan minuman, peserta dapat mengikuti pelatihan pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, hingga pembuatan hidangan pembuka.
Kemnaker juga menyediakan pilihan keterampilan lain, seperti pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan atau AC, serta instalasi hidroponik.
Pelatihan berlangsung lima hari
Program pelatihan dilaksanakan selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan berlangsung di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang mengikuti program juga memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Untuk mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen yang membuktikan terjadinya PHK. Dokumen tersebut dapat berupa surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).









