Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Rahmawati M. Nur, S.Ag, menerima penghargaan Mahabbah Santri Award 2026 kategori Bidang Santri Politik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulteng, Dr. Sahran Raden, dalam acara yang berlangsung di Hotel Santika Palu, Jumat malam (23/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi Rahmawati dalam bidang politik, khususnya terkait perjuangan memperkuat kebijakan dan regulasi yang berpihak pada pengembangan pesantren di Sulawesi Tengah.
Selain Rahmawati, penghargaan pada kategori yang sama juga diberikan kepada Mohammad Syafri, anggota DPRD Provinsi Sulteng dari daerah pemilihan Morowali-Morowali Utara.
PW ISNU Sulteng juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh di bidang Pendidikan Pesantren. Mereka adalah Abdul Basit Arsyad, Pendiri Yayasan Al Azhar Mandiri Palu, K.H. Arief Siraj, Pendiri Utama Pondok Pesantren Modern Al-Istiqamah Ngatabaru, serta Dr. K.H. Ali Hasan Aljufri, Pimpinan Pondok Pesantren Alkhairaat Madinatul Ilmi.
Mahabbah Santri Award 2026 merupakan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diselenggarakan PW ISNU Sulteng. Tahun ini, kegiatan tersebut mengangkat tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”.
Rahmawati, yang akrab disapa Rahma, merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulteng. Ia memiliki kontribusi dalam lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Usai menerima penghargaan, Rahma mengatakan, dirinya bersama Fraksi PKB DPRD Sulteng terus mengawal implementasi perda tersebut. Regulasi itu merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2022 merupakan inisiatif anggota Fraksi PKB DPRD Sulteng periode 2019–2024. Saat itu, Rahma menjadi anggota Fraksi PKB sekaligus menjabat Ketua DPW PKB Sulteng periode 2021–2026.
Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sulawesi Tengah.
Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar berbagai ketentuan di dalam perda dapat dijalankan secara konkret.
Rahma yang juga menjabat Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulteng menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 400 pondok pesantren di Sulawesi Tengah dengan jumlah santri mencapai puluhan ribu orang.



