Skrol untuk membaca pos

Pansus LKPj DPRD Sulteng Kunker ke Kementan Bahas Kelangkaan Pupuk

Muh. Rifai
A-AA+A++

Selain kunjungan kerja (Kunker) di Kemendagri, Pansus LKPj Gubernur tahun 2023 DPRD Sulteng Juga Kunker Ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan, Selasa 23 April 2024.

Rombongan terbagi menjadi dua kelompok yakni separuh ke bidang pertanian dan separuhnya lagi kebidang perkebunan.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Sulteng Suryanto dan Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Moh.Arus Abdul Karim, serta beberapa anggota Pansus Yus Mangun, H Nasser Djibran, Alimuddin Paada, Zainal Abidin Ishak, Huisman Brant Toripalu, Nur Dg Rahmatu, Irianto Malingong, Ady Pitoyo, Sri Atun, dan Winiar Hidayat Lamakarate, serta dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng dan Dinas Perkebunan Sulteng, serta kunjungan kerja tersebut didampingi Kabag Fasilitas dan Penganggaran Sekretariat DPRD Sulteng Joice Sagita bersama staf melaksanakan pertemuan dibidang Perkebunan di Gedung-C Lantai-III dan diterima Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, Ketua Kelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Lucky Lukmana Sukriya.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Pansus LKPJ bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan beberapa pertanyaan serta permasalahan yang ada di wilayah provinsi sulteng, yakni diantaranya terkait dengan adanya 41 perusahaan diwilayah sulteng yang bergerak dibidang Perkebunan dan pertanian yang mengolah lahan pertanian dan perkebunan diatas lahan HGU dan tidak memiliki alashak atas pengelolaan lahan tersebut, serta menanyakan terkait permasalahan kelangkaan pupuk, dan juga menanyakan terkait mengenai regulasi yang membolehkan pemerintah daerah untuk bisa melakukan pembelian pupuk untuk memenuhi kebutuhan para petani.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syasuri menyampaikan bahwa terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian yang tidak mengantongi izin pengelolaan lahan serta tidak memiliki alashak, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan.

Karena dalam regulasi saat ini bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan diharuskan memiliki HGU sebelum melakukan usaha perkebunan sebagaimana Putusan MK No.138/2015 tertanggal 27 Oktober 2016 hingga saat ini yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memegang hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Sekretaris DPRD Sulteng: Haul Perkuat Persaudaraan