Dan terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk dikarenakan adanya pembatasan kuota pengesporan bahan utama pembuatan pupuk, sehingga dalam hal tersebut dilakukan pengolahan pembuatan pupuk dengan cara subsidi sehingga produksi pupuk belum mampu untuk mencapai semua kebutuhan para masyarakat petani.
Kementerian pertanian dan perkebunan masih memfokuskan bantuan pupuk subsidi diberikan kepada para petani padi dan sejenisnya, dan untuk para petani kelapa sawit masih terbatas, akan tetapi saat ini kementerian pertanian dan perkebunan sedang menyusun suatu regulasi terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi para petani khususnya terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk subsidi dan termasuk juga bantuan alsintan bagi para petani.
Sedangkan terkait regulasi mengenai apakah pemerintah daerah bisa melakukan pembelian pupuk subsidi, Prayudi Syamsuri menyampaikan bahwa untuk pembelian pupuk subsidi bagi pemerintah daerah itu bukanlah kewenangannya akan tetapi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur didalam regulasi yang ada.
Ketua Pansus LKPJ H. Suryanto menyampaikan bahwa terkait dengan masalah perkebunan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Kementan kini sudah menuai titik terang dan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan secepat mungkin sehingga tidak ada lagi menimbulkan kesalapahaman antara pihak pengusaha kelapa sawit, masyarakat, dan pemerintah terhadap masalah HGU.
Suryanto juga menyampaikan bahwa terkait dengan masalah kelangkaan pupuk subsidi yang dimana hal tersebut pemerintah daerah ingin melakukan pembelian pupuk subsidi hal tersebut tidak diperkenankan dikarenakan hal tersebut bukanlah kewenangan pemerintah daerah, akan tetapi saat ini pihak Kementan sedang menyusun suatu regulasi yang nantinya regulasi tersebut akan diterapkan di setiap daerah sehingga dapat meringankan beban produksi bagi masyarakat petani.
Wakil Ketua-I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim juga menyampaikan bahwa terkait regulasi yang nantinya akan dijalani dan diikuti masih terdapat hal-hal yang kontradiktif, olehnya itu agar semuanya bisa berjalan dengan baik maka harus ada dialog-dialog yang harus dilakukan antara pihak pemerintah daerah dan pusat sehingga dapat tercapai sesuai dengan keinginan bersama.
Dan terkait dengan adanya 41 perusahaan yang bermasalah tersebut, pihak kementerian pertanian dan perkebunan akan melakukan pertemuan bersama, dan diharapkan kepada Pansus LKPJ dan komisi yang membidangi hal tersebut dapat ikut hadir dalam pertemuan tersebut, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dan dimonitoring oleh pihak Kementan.







