Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50.000 Pekerja Korban PHK

Muh. Rifai
A-AA+A++

Proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan. Pertama, verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan persyaratan. Kedua, wawancara dengan calon peserta.

Tahap berikutnya adalah menyesuaikan minat dan potensi peserta dengan pilihan pelatihan yang tersedia. Setelah itu, peserta ditempatkan pada program pelatihan yang telah ditetapkan.

Calon peserta wajib lolos verifikasi dokumen dan wawancara sebelum dapat mengikuti pelatihan.

Yassierli mengajak pekerja yang terkena PHK untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang kerja.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli. (Red)

Berita Lainnya