WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

DPRD Sulteng Tindaklanjuti Aduan Tambang Kabupaten Banggai

Muh. Rifai
A-AA+A++

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan pada perusahaan pertambangan di Kabupaten Banggai.

Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.




RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dilanjutkan oleh Sekretaris Komisi III, Moh. Sapri S.Pd, M.Si. Sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulteng turut hadir dalam forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya kegiatan pertambangan di daerah.

Selain unsur legislatif, rapat ini juga menghadirkan Bupati Banggai, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, pihak perusahaan pertambangan yang dilaporkan, serta perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah sebagai pelapor.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang masuk ke lembaga legislatif.

“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” ujar Arnila dalam rapat itu, Rabu (25/02/2026).

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan investasi, termasuk di sektor pertambangan, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat melalui Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah poin laporan yang berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai.

Laporan tersebut mencakup dugaan persoalan lingkungan, aktivitas operasional perusahaan, serta dampak terhadap masyarakat di sekitar area tambang.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap dokumen lingkungan maupun ketentuan teknis yang berlaku.