DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa (25/2/2026).

Dalam rapat tersebut, dewan membahas tiga agenda utama, termasuk pergantian Wakil Ketua I DPRD dan penetapan calon penggantinya untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan serta perwakilan perangkat daerah.

Agenda pertama yang dibahas yakni penetapan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024-2029.

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan agenda kerja DPRD dengan dinamika dan kebutuhan pembahasan sejumlah rancangan kebijakan daerah.

Penyesuaian itu menjadi bagian dari mekanisme internal kelembagaan agar pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan pada awal masa sidang.

Pimpinan rapat menjelaskan, perubahan jadwal merupakan hal yang lazim dilakukan dalam rangka memastikan seluruh agenda dapat terlaksana tepat waktu.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar seluruh program dan pembahasan yang telah direncanakan dapat berjalan efektif sesuai tata tertib DPRD,” ujar pimpinan sidang dalam forum paripurna, Selasa (25/2/2026).

Agenda kedua dalam rapat paripurna adalah pergantian Aristan, S.Pt, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024-2029. Pergantian tersebut merupakan kebijakan internal Partai NasDem yang kemudian diproses melalui aturan dan mekanisme kelembagaan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam forum paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa usulan pergantian telah diterima secara resmi dan telah memenuhi ketentuan administratif sesuai peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.

“Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan internal partai yang telah disampaikan secara administratif kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” kata pimpinan sidang.

Aristan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sejak awal Masa Jabatan 2024-2029. Pergantian pimpinan DPRD dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi prosedur, baik dari sisi keputusan partai politik pengusung maupun mekanisme kelembagaan DPRD.

Proses pergantian unsur pimpinan DPRD dilakukan melalui tahapan pembahasan dan persetujuan dalam rapat paripurna. Setelah diumumkan secara resmi dalam forum tersebut, hasil keputusan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada instansi berwenang untuk mendapatkan pengesahan sesuai aturan yang berlaku.

Sejalan dengan pergantian tersebut, agenda ketiga dalam rapat paripurna adalah penetapan calon pengganti pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Melalui kebijakan internal Partai NasDem, Arnila M. Ali diusulkan sebagai calon pengganti Aristan dalam struktur kepemimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Nama Arnila M. Ali kemudian dibahas dan disetujui dalam forum paripurna sebagai calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini menjadi bagian dari proses administrasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan pengesahan sebagai pimpinan definitif.

“Rapat paripurna hari ini juga menetapkan calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa jabatan 2024-2029. Proses ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pimpinan rapat.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir menyatakan, bahwa dinamika politik internal partai merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Mereka berharap pergantian pimpinan tidak mengganggu jalannya tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.

Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masih menyisakan sejumlah agenda strategis, di antaranya pembahasan rancangan peraturan daerah, evaluasi pelaksanaan anggaran, serta pengawasan terhadap program pembangunan yang tengah berjalan. Dengan struktur pimpinan yang baru, DPRD diharapkan tetap menjaga konsistensi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan.

Pergantian unsur pimpinan dalam lembaga legislatif daerah merupakan bagian dari dinamika politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selama proses dilakukan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku, roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas dan disepakati bersama oleh peserta sidang. DPRD memastikan seluruh keputusan yang diambil dalam rapat tersebut telah melalui prosedur formal sesuai ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku.

Dengan ditetapkannya perubahan jadwal kegiatan serta calon pengganti pimpinan DPRD, diharapkan pelaksanaan tugas lembaga legislatif di tingkat provinsi tetap berjalan efektif hingga akhir Masa Jabatan Tahun 2024-2029. ***