DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa (25/2/2026).
Dalam rapat tersebut, dewan membahas tiga agenda utama, termasuk pergantian Wakil Ketua I DPRD dan penetapan calon penggantinya untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan serta perwakilan perangkat daerah.
Agenda pertama yang dibahas yakni penetapan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024-2029.
Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan agenda kerja DPRD dengan dinamika dan kebutuhan pembahasan sejumlah rancangan kebijakan daerah.
Penyesuaian itu menjadi bagian dari mekanisme internal kelembagaan agar pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan pada awal masa sidang.
Pimpinan rapat menjelaskan, perubahan jadwal merupakan hal yang lazim dilakukan dalam rangka memastikan seluruh agenda dapat terlaksana tepat waktu.
“Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar seluruh program dan pembahasan yang telah direncanakan dapat berjalan efektif sesuai tata tertib DPRD,” ujar pimpinan sidang dalam forum paripurna, Selasa (25/2/2026).
Agenda kedua dalam rapat paripurna adalah pergantian Aristan, S.Pt, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024-2029. Pergantian tersebut merupakan kebijakan internal Partai NasDem yang kemudian diproses melalui aturan dan mekanisme kelembagaan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam forum paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa usulan pergantian telah diterima secara resmi dan telah memenuhi ketentuan administratif sesuai peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
“Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan internal partai yang telah disampaikan secara administratif kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” kata pimpinan sidang.
Aristan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sejak awal Masa Jabatan 2024-2029. Pergantian pimpinan DPRD dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi prosedur, baik dari sisi keputusan partai politik pengusung maupun mekanisme kelembagaan DPRD.









