MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Muh. Rifai
Ilustrasi Foto: Ai
A-AA+A++

Artinya, masyarakat nantinya memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan jenis paket internet yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Selain mengatur soal sisa kuota internet, Mahkamah juga meminta operator telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian kuota, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.




Operator juga diharapkan menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan internet serta sisa kuota yang masih tersedia. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui secara akurat hak yang masih dimiliki.

MK juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila terjadi masalah dalam layanan. Proses penanganan keluhan pelanggan diharapkan dilakukan secara efektif dan dievaluasi secara berkala.

Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan dengan upaya peningkatan perlindungan konsumen. Bahkan, mereka telah menawarkan sejumlah solusi, seperti penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan memantau sisa kuota, serta penguatan layanan pengaduan pelanggan.

Di sisi lain, operator telekomunikasi juga menyampaikan bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai. Namun, berbagai alternatif paket yang telah tersedia selama ini memang belum banyak dipilih oleh masyarakat.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi turut menjelaskan bahwa yang perlu mendapat perlindungan bukan hanya kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

Menurutnya, ketika seseorang membeli paket internet, pengguna sebenarnya telah membayar manfaat layanan dalam jumlah tertentu. Selama manfaat tersebut belum dinikmati sepenuhnya, negara perlu memberikan perlindungan hukum agar hak konsumen tidak hilang begitu saja.

Putusan MK ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada konsumen tanpa mengabaikan keberlangsungan industri telekomunikasi. Ke depan, pengguna internet di Indonesia diharapkan memiliki pilihan layanan yang lebih fleksibel, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap sisa kuota yang telah dibeli. ***