Kabar yang menyebut layanan internet di Indonesia akan mati selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026, ramai beredar di media sosial dan aplikasi pesan.
Informasi tersebut bahkan dilengkapi sebuah dokumen yang dibuat menyerupai surat resmi pemerintah. Dalam dokumen itu tercantum nomor surat, logo, nama pejabat hingga tanda tangan yang membuatnya sekilas terlihat meyakinkan.
Namun, masyarakat tidak perlu panik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari tersebut merupakan hoaks.
Klarifikasi disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyusul beredarnya dokumen palsu yang mengatasnamakan pemerintah.
Dokumen yang beredar menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Nama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga dicatut dalam dokumen tersebut. Isinya menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim menjadi alasan pemerintah melakukan pemadaman internet secara nasional.
Komdigi memastikan dokumen itu bukan surat resmi pemerintah.
Tidak ada kebijakan untuk mematikan layanan internet secara nasional pada 25, 26, maupun 27 September 2026.
Dengan demikian, aktivitas masyarakat yang bergantung pada koneksi internet tetap dapat berlangsung seperti biasa. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tidak dinyatakan akan dihentikan akibat kondisi sebagaimana disebutkan dalam dokumen palsu tersebut.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan berlebihan hanya karena menerima informasi mengenai pemadaman internet.
Termasuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat kabar yang belum terverifikasi.
Klaim lain dalam dokumen tersebut mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional juga dibantah. Kondisi yang dinarasikan dalam surat palsu tersebut tidak menjadi dasar adanya pemadaman internet nasional.
Beredarnya dokumen tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa sebuah surat yang terlihat resmi belum tentu benar-benar dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Nomor surat, logo lembaga, nama pejabat maupun tanda tangan dapat dicantumkan dalam dokumen palsu untuk membuat informasi terlihat meyakinkan.
Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa informasi melalui kanal resmi instansi terkait sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.




