Komdigi juga mengambil langkah untuk menelusuri sumber dokumen tersebut. Kementerian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencari tahu pihak yang membuat dan menyebarkan surat palsu itu.
Penelusuran mencakup sumber pembuatan dokumen hingga pola penyebarannya di ruang digital.
Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan dokumen tersebut. Informasi elektronik yang diketahui berisi pemberitahuan bohong dan berpotensi menimbulkan kerusuhan dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabar mengenai internet mati selama tiga hari memang mudah menarik perhatian karena hampir seluruh aktivitas masyarakat saat ini bersinggungan dengan layanan digital.
Pekerjaan, komunikasi, transaksi keuangan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas perdagangan banyak menggunakan koneksi internet.
Karena itu, informasi mengenai pemadaman internet dalam skala nasional berpotensi menimbulkan kepanikan apabila langsung dipercaya tanpa pemeriksaan.
Dalam kasus kabar internet Indonesia mati pada 25–27 September 2026, Komdigi telah memastikan informasi tersebut tidak benar.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak meneruskan pesan maupun dokumen yang belum dipastikan keasliannya.
Jadi, benarkah internet Indonesia akan mati selama tiga hari? Berdasarkan klarifikasi Komdigi, tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026. Informasi tersebut merupakan hoaks. (Red)






