Iklim investasi di Kota Palu berpotensi menghadapi hambatan akibat kendala pada sistem Online Single Submission (OSS) yang hingga kini masih dikeluhkan pelaku usaha. Kesulitan mengakses Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem perizinan elektronik tersebut dinilai dapat memperlambat proses pengurusan izin dan berdampak pada aktivitas usaha di berbagai sektor.

Persoalan itu menjadi perhatian DPRD Kota Palu setelah menerima sejumlah laporan dari kalangan swasta. Keluhan datang dari berbagai pelaku usaha, termasuk rumah sakit dan perusahaan yang membutuhkan akses KBLI untuk keperluan perizinan dan pengembangan usaha.

Dalam rapat dengar pendapat gabungan komisi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD menilai masalah tersebut perlu segera mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Pasalnya, sistem OSS kini menjadi pintu utama dalam proses perizinan berusaha yang diterapkan secara nasional.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, mengatakan hambatan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor dan memperlambat pelayanan publik yang berkaitan dengan dunia usaha.

Menurut legislator Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Palu Barat-Ulujadi itu, sejumlah perusahaan mengaku kesulitan melanjutkan proses administrasi karena akses terhadap KBLI dalam sistem OSS belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Keluhan ini datang dari pihak swasta, seperti rumah sakit dan para pengusaha, yang kesulitan mengakses KBLI dalam sistem OSS. Hal ini terjadi karena sistem OSS Kota Palu belum bisa dibuka di pusat,” kata Abdurahim saat rapat gabungan komisi, Selasa (28/4/2026).

Pria yang akrab disapa Wim tersebut mengungkapkan bahwa DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Sebab, kemudahan perizinan merupakan salah satu faktor yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah.

Di tengah upaya pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi baru, hambatan dalam sistem perizinan justru dapat menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, DPRD bersama perangkat daerah terkait memilih untuk mencari solusi langsung kepada kementerian yang berwenang.

Dalam waktu dekat, DPRD Kota Palu berencana melakukan koordinasi ke Jakarta bersama Dinas Tata Ruang dan unsur pimpinan DPRD. Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan sekaligus solusi terkait status sistem OSS yang saat ini belum dapat diakses secara optimal.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta bersama Dinas Tata Ruang, Komisi C, serta pimpinan DPRD untuk meminta solusi langsung dari Kementerian. Kami ingin memastikan apakah sistem ini bisa dibuka kembali atau ada langkah lain yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Wim menjelaskan, salah satu aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini menjadi bagian penting dalam integrasi layanan perizinan berbasis OSS karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan kesesuaian lokasi usaha.

Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Palu telah menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan. RDTR yang menjadi syarat pendukung telah disepakati, sementara alokasi anggaran untuk mendukung penyelesaiannya juga sudah tersedia.

“RDTR-nya sudah kami sepakati, dan anggarannya juga sudah tersedia. Insya Allah dalam perubahan anggaran tahun ini sudah dimasukkan,” ungkapnya.

Keberadaan RDTR yang telah disiapkan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi dengan pemerintah pusat. DPRD berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat pembukaan akses sistem OSS bagi pelaku usaha di daerah.

Lebih jauh, Wim mengingatkan bahwa OSS merupakan kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah. Oleh karena itu, penggunaan sistem manual tidak dapat dijadikan solusi utama dalam jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan regulasi agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena alasan itu, DPRD memilih menempuh jalur koordinasi resmi dengan kementerian terkait sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

“Tidak bisa lagi sepenuhnya manual, meskipun ada beberapa daerah yang masih menerapkan. Kami harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Makanya kami ingin mendapatkan kepastian langsung dari pusat,” tegasnya. ***