Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Sementara Logis berarti menilai secara rasional keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Masyarakat yang masih ragu terhadap suatu produk investasi juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu melalui layanan OJK sebelum mengambil keputusan. Langkah sederhana ini dinilai dapat membantu menghindari kerugian akibat investasi ilegal. (Red)
BACA JUGA:







