Debt Collector Nekat Bacok Anggota Brimob, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
Dua debt collector berinisial FN dan YS ditangkap Polda Banten setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan yang berujung penganiayaan terhadap dua anggota Brimob. Peristiwa itu terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kejadian bermula saat sekelompok debt collector dari Tangerang berusaha menarik paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya, terjadi keributan yang berujung pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.
“Dalam kejadian tersebut kami telah mengamankan dua orang berinisial FN dan YS dari total sebelas orang yang diduga terlibat. Saat ini kasus masih terus dikembangkan,” kata Maruli, Rabu (3/6/2026) mengutip Tribrata.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan dua kendaraan dari lokasi kejadian, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut Maruli, polisi masih memburu sembilan orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Identitas para pelaku sudah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan.
Akibat insiden itu, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, Bripda AY mengalami luka di bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan atau penarikan kendaraan.
“Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman maupun intimidasi. Semua tindakan yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Maruli.
Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan sesuai prosedur hukum. Penarikan kendaraan harus dilakukan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait persyaratan fidusia.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan memburu sembilan orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi tersebut. (Red)


