Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kedua pihak yang terlibat, Gugun (30) dan Mahmud (60), menandatangani surat pernyataan damai pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 16.25 WITA, ketika Mahmud melakukan tindakan penganiayaan terhadap Gugun. Menyadari kesalahannya, Mahmud mengajukan permintaan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, Mahmud menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada Gugun. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan siap menerima konsekuensi hukum jika melanggar kesepakatan tersebut.

“Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapa pun,” bunyi pernyataan dalam dokumen yang juga disaksikan oleh dua saksi, Mohamad Natsir Said dan Samsul Bahri. Kepala Desa Buranga turut mengetahui dan mengesahkan perjanjian damai tersebut.

Kesepakatan ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dalam masyarakat, sekaligus menghindari proses hukum yang lebih panjang. (Rfi)