Sedangkan dividen tunai yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila pemegang saham orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi tersebut, maka dividen yang diterima akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Kewajiban penyetoran pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Perseroan turut mengingatkan bahwa para pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efek dibuka. Pemegang saham juga diwajibkan melaporkan penerimaan dividen dalam laporan pajak tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, bagi pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diwajibkan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.
Pemegang saham luar negeri tersebut juga harus menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Apabila dokumen persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka pembayaran dividen tunai kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
Pembagian dividen ini menjadi salah satu bentuk apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham atas kinerja perusahaan sepanjang tahun buku 2025. Dengan total dividen mencapai Rp339,1 miliar, Perseroan tetap menjaga komitmen dalam memberikan nilai tambah kepada investor di tengah dinamika industri baja nasional. (Rfi)









