GGRP Tebar Dividen Rp339,1 Miliar ke Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!
PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Mei 2026. Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp339,1 miliar atau Rp28 per saham dari saldo laba tahun buku 2025.
Keputusan pembagian dividen tersebut tertuang dalam pemberitahuan resmi Perseroan Nomor: 026/GGRP-COS/V/2026 yang diumumkan Direksi pada 19 Mei 2026 di Bekasi. Dividen akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan pada laman keterbukaan informasi BEI, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi akan berlangsung pada 25 Mei 2026. Selanjutnya, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 26 Mei 2026.
Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 29 Mei 2026, sementara ex dividen pasar tunai berlangsung pada 2 Juni 2026. Adapun pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham dijadwalkan pada 18 Juni 2026.
Perseroan menjelaskan bahwa dividen akan dibagikan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran dividen diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada 29 Mei 2026 dan/atau pemilik saham yang tercatat pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan di tanggal yang sama.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI dan didistribusikan paling lambat 18 Juni 2026 ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek maupun bank kustodian masing-masing.
Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima pembayaran dividen melalui transfer langsung ke rekening pemegang saham yang bersangkutan.
Perseroan juga menjelaskan ketentuan perpajakan atas dividen tunai tersebut. Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sehingga Perseroan tidak melakukan pemotongan PPh atas pembayaran tersebut.
Sedangkan dividen tunai yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila pemegang saham orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi tersebut, maka dividen yang diterima akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Kewajiban penyetoran pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Perseroan turut mengingatkan bahwa para pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efek dibuka. Pemegang saham juga diwajibkan melaporkan penerimaan dividen dalam laporan pajak tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, bagi pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diwajibkan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.
Pemegang saham luar negeri tersebut juga harus menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Apabila dokumen persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka pembayaran dividen tunai kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
Pembagian dividen ini menjadi salah satu bentuk apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham atas kinerja perusahaan sepanjang tahun buku 2025. Dengan total dividen mencapai Rp339,1 miliar, Perseroan tetap menjaga komitmen dalam memberikan nilai tambah kepada investor di tengah dinamika industri baja nasional. (Rfi)
