Skrol untuk membaca pos

GGRP Tebar Dividen Rp339,1 Miliar ke Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!

Muh. Rifai
PT Gunung Raja Paksi. Foto: GRP
A-AA+A++

PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Mei 2026. Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp339,1 miliar atau Rp28 per saham dari saldo laba tahun buku 2025.

Keputusan pembagian dividen tersebut tertuang dalam pemberitahuan resmi Perseroan Nomor: 026/GGRP-COS/V/2026 yang diumumkan Direksi pada 19 Mei 2026 di Bekasi. Dividen akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 29 Mei 2026.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan pada laman keterbukaan informasi BEI, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi akan berlangsung pada 25 Mei 2026. Selanjutnya, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 26 Mei 2026.

Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 29 Mei 2026, sementara ex dividen pasar tunai berlangsung pada 2 Juni 2026. Adapun pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham dijadwalkan pada 18 Juni 2026.

Perseroan menjelaskan bahwa dividen akan dibagikan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran dividen diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada 29 Mei 2026 dan/atau pemilik saham yang tercatat pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan di tanggal yang sama.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI dan didistribusikan paling lambat 18 Juni 2026 ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek maupun bank kustodian masing-masing.

Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima pembayaran dividen melalui transfer langsung ke rekening pemegang saham yang bersangkutan.

Perseroan juga menjelaskan ketentuan perpajakan atas dividen tunai tersebut. Dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sehingga Perseroan tidak melakukan pemotongan PPh atas pembayaran tersebut.

Berita Lainnya

Transisi Bisnis TBS Berbuah Predikat Saham Hijau dari BEI
Saham ADHI Disuspensi BEI
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Ini Pilihannya
Elnusa Siapkan Buyback Saham Rp100 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya
Harga Teoretis Saham MLPT Jadi Rp1.040 Usai Stock Split
IHSG Naik 0,83 Persen, Enam Emiten Baru Ramaikan Bursa