Skema tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang saat ini tengah diterapkan oleh pemerintah.
Menurut Reny Lamadjido, langkah tersebut diambil agar pemerintah daerah tetap dapat memanfaatkan tenaga honorer yang memiliki pengalaman kerja dan memahami tugas di masing-masing perangkat daerah, sekaligus tetap mengikuti aturan penataan tenaga kerja yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik karena tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi masih dapat membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah juga didampingi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Mereka di antaranya Kepala Bagian Perencanaan Moh Rival, Kepala Bagian MKP Moh Riyan, Kepala Bidang Anggaran Adiguna, serta Kepala Bagian Protokol Zurkarnain.
Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bagian dari koordinasi internal pemerintah daerah dalam memastikan proses pembayaran honor tenaga honorer berjalan sesuai mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengimbau para tenaga honorer untuk tetap tenang dan bersabar sambil menunggu proses pembayaran yang saat ini masih berjalan di masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar proses administrasi pembayaran honor dapat segera diselesaikan.
Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak lagi merasa khawatir terkait hak mereka, sekaligus tetap menjalankan tugas seperti biasa dalam mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. ***







