Skrol untuk membaca pos

Terima Aspirasi Buruh, Wagub Sulteng Minta Konflik PT NNI Dimediasi

Muh. Rifai
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menerima aspirasi FPE KSBSI saat aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Pemprov Sulawesi Tengah.
A-AA+A++

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, merespons aksi penyampaian aspirasi FPE KSBSI dengan meminta Dinas Nakertrans segera memediasi persoalan ketenagakerjaan di PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara.

Mediasi tersebut akan membahas sejumlah tuntutan pekerja, termasuk persoalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI.

Reny menerima langsung perwakilan FPE KSBSI yang menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam aksi tersebut, serikat pekerja menyampaikan persoalan terkait dugaan union busting dan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serta anggota FPE KSBSI PT NNI.

Setelah mendengarkan aspirasi massa aksi, Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan audiensi dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.

Reny mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui persoalan dari kedua pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, hasil investigasi dan klarifikasi akan menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.

Khusus tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Reny belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut. Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu melihat persoalan secara menyeluruh dan menunggu hasil investigasi dari pihak terkait.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Dalam aksi tersebut, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan. Serikat meminta PHK terhadap 22 anggota dibatalkan dan pekerja dipekerjakan kembali, disertai pemulihan hak-hak pekerja yang telah terkena PHK.

Mereka juga meminta penghentian praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, perlindungan kebebasan berserikat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000, serta kepastian dan keselamatan kerja bagi buruh.

Reny meminta seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Ia juga meminta hasil koordinasi dan mediasi dilaporkan kepada pemerintah provinsi sebagai bahan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan.

Berita Lainnya

Rismawan Laula Kembali Dipercaya Pimpin FPE KSBSI Palu
Beasiswa BERANI CERDAS Sulteng Tembus 47 Ribu Penerima
Mengapa Program BERANI Mulai Dibicarakan di Luar Sulteng? Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Ikut Jadi Sorotan
Tagihan Pascaoperasi Mata Siswi Asal Morut Rp42 Juta Ditanggung Pemprov
Wagub Reny Cek Pasokan dan Harga di Tolitoli
Pemprov Sulteng Genjot Perbaikan Layanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman RI