Skrol untuk membaca pos

Wagub Sulteng Minta Honorer Tidak Resah, Honor Tetap Dibayarkan

Muh. Rifai
A-AA+A++

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan honor tenaga honorer tetap dibayarkan pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait kabar bahwa honor honorer tidak akan dibayarkan.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berkomitmen membayarkan honor bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini, proses pembayaran tengah berjalan di masing-masing perangkat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Reny Lamadjido saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan menerima honor pada tahun ini.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan para tenaga honorer diminta untuk tidak merasa khawatir. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memastikan hak para tenaga honorer akan dipenuhi sesuai dengan mekanisme yang sedang berjalan.

“Adik-adik honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak usah takut dan tidak perlu resah. Insya Allah semuanya akan dibayarkan. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” ujar Reny Lamadjido.

Dijelaskan, tenaga honorer yang tetap akan menerima pembayaran adalah mereka yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah namun belum lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, termasuk pula tenaga yang belum lulus dalam skema PPPK paruh waktu, sementara keberadaan dan tenaga mereka masih dibutuhkan untuk mendukung jalannya pelayanan pemerintahan di berbagai perangkat daerah.

Reny Lamadjido menyampaikan, pemerintah daerah tetap berupaya memperhatikan keberlanjutan pekerjaan para tenaga honorer selama keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk membantu operasional pemerintahan.

“Yang akan dibayarkan adalah tenaga honorer yang sudah lama bekerja tetapi belum lulus CPNS maupun PPPK, sementara tenaga mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mekanisme pembayaran honor bagi tenaga honorer tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu skema yang disiapkan adalah melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau outsourcing.