Ia menambahkan, Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus yang menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, Esti menyebutkan bahwa Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan data mengenai penerimaan negara dari sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun.
Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Esti juga menegaskan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun dalam bentuk rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Adapun CSR, menurutnya, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan bersifat umum karena berlaku untuk berbagai sektor usaha.
Di akhir pertemuan, Esti menyampaikan, berbagai masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti. ***



