Kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dilakukan untuk membahas tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI terkait pengelolaan serta pengawasan sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila Hi Moh Ali, dan diterima oleh Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Hj Arnila Hi Moh Ali hadir bersama sejumlah anggota Komisi III, di antaranya H. Zainal Abidin Ishak, Ir. H. Musliman, MM, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, S.H.I., MH, Drs. H. Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, S.Si., M.Si., serta Fery Budiutomo.
Arnila menjelaskan, kunjungan kerja tersebut bertujuan melakukan konsultasi mengenai tata kelola pertambangan, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, daerah tersebut memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup besar, termasuk komoditas emas yang saat ini menjadi perhatian dalam pengelolaan pertambangan.
Ia menyampaikan, DPRD Sulawesi Tengah membutuhkan data yang akurat dan komprehensif untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Dengan data yang memadai, lembaga legislatif daerah dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Arnila juga menegaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah. Kehadiran investasi dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Namun demikian, ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat sekitar wilayah tambang.



