Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan. Komisi III DPRD Sulteng juga menemukan indikasi praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan daerah.
Arnila menyebutkan, terdapat pula perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan merupakan kewajiban. Hal ini dinilai perlu diluruskan agar perusahaan yang beroperasi di daerah turut berkontribusi dalam pembangunan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“DPRD tidak menolak investasi, tetapi kegiatan pertambangan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak lingkungan serta masyarakat,” kata Arnila.
Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong agar kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah dapat diperkuat. Menurut Arnila, penguatan tersebut diperlukan agar struktur organisasi lebih jelas serta memiliki kewenangan yang memadai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk dalam pengawasan ore atau hasil tambang.
Selain itu, DPRD Sulawesi Tengah juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan. Dengan keterlibatan tersebut, daerah penghasil diharapkan memiliki basis data yang lebih akurat terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, menjelaskan bahwa kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Ia mengatakan, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembaruan data secara berkala melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) agar data pertambangan nasional dapat terintegrasi dengan baik.
Esti juga menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau memproduksi melebihi kuota yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif berat. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelas Esti Rahayu.



