Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Palu, Senin (2/3/2026). Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, yang secara resmi membuka agenda pembahasan Raperda. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rico.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Palu menyatakan sikap menerima Raperda tersebut. Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Sultan Amin Badawi menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan. Sikap yang sama disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya melalui Erman Lakuana.
Fraksi Nasional Demokrat lewat Imam Darmawan turut menerima Raperda, disusul Fraksi PKS yang disampaikan Nurhalis Nur. Persetujuan juga datang dari Fraksi Hanura melalui Muksin Ali, Fraksi PKB oleh H. Nanang, serta Fraksi Demokrat melalui Riski Ramadani.
Selanjutnya, Fraksi PDIP yang disampaikan Zet Pakan serta Fraksi Amanat Solidaritas melalui Lewi Alik ikut menyetujui Raperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico Djanggola menjelaskan bahwa berdasarkan daftar hadir, sebanyak 27 anggota DPRD Kota Palu telah menandatangani daftar hadir, dan 25 orang dinyatakan hadir dari total 35 pimpinan dan anggota dewan. Dengan jumlah tersebut, kuorum rapat paripurna telah terpenuhi sesuai tata tertib DPRD Kota Palu.
“Oleh karena itu, pemenuhan kuorum rapat paripurna telah tercapai paling sedikit satu per dua atau 18 orang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu,” jelasnya.









