Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Palu, Senin (2/3/2026). Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, yang secara resmi membuka agenda pembahasan Raperda. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rico.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Palu menyatakan sikap menerima Raperda tersebut. Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Sultan Amin Badawi menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan. Sikap yang sama disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya melalui Erman Lakuana.

Fraksi Nasional Demokrat lewat Imam Darmawan turut menerima Raperda, disusul Fraksi PKS yang disampaikan Nurhalis Nur. Persetujuan juga datang dari Fraksi Hanura melalui Muksin Ali, Fraksi PKB oleh H. Nanang, serta Fraksi Demokrat melalui Riski Ramadani.

Selanjutnya, Fraksi PDIP yang disampaikan Zet Pakan serta Fraksi Amanat Solidaritas melalui Lewi Alik ikut menyetujui Raperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rico Djanggola menjelaskan bahwa berdasarkan daftar hadir, sebanyak 27 anggota DPRD Kota Palu telah menandatangani daftar hadir, dan 25 orang dinyatakan hadir dari total 35 pimpinan dan anggota dewan. Dengan jumlah tersebut, kuorum rapat paripurna telah terpenuhi sesuai tata tertib DPRD Kota Palu.

“Oleh karena itu, pemenuhan kuorum rapat paripurna telah tercapai paling sedikit satu per dua atau 18 orang sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2026 yang sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna tahun 2025. Selain itu, Raperda telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurut Rico, dalam proses tersebut telah dilakukan kajian menyeluruh yang mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Penyesuaian juga dilakukan terhadap teknik penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu telah menyampaikan hasil rapatnya kepada pimpinan DPRD melalui surat Nomor 100.3.2-05-PRD tanggal 20 Februari 2026 sebagai bagian dari prosedur pembahasan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, dalam penjelasannya menyatakan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, penyesuaian Perda juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut Irmayanti, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain evaluasi dari kementerian, Pemerintah Kota Palu juga melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Evaluasi itu mencakup penambahan dan perubahan sejumlah objek pajak dan retribusi daerah yang belum tertuang atau belum optimal dalam pemungutannya, termasuk penyesuaian pajak parkir berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Perubahan Perda ini juga mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap UUD 1945. Putusan tersebut mengatur penyesuaian ketentuan pajak barang dan jasa tertentu pada objek pajak jasa hiburan yang dinilai merupakan pelayanan kesehatan tradisional.

Irmayanti menegaskan terdapat empat pokok pikiran utama dalam perubahan Raperda tersebut. Pertama, optimalisasi manfaat pajak dan retribusi bagi daerah dan masyarakat. Kedua, aspek keadilan dan pemerataan. Ketiga, penyesuaian objek pajak dan retribusi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Keempat, tindak lanjut atas hasil evaluasi kementerian terkait.

Dengan diterimanya Raperda oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Palu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemerintah Kota Palu bersama DPRD akan membahas lebih rinci materi perubahan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru. ***