Skrol untuk membaca pos

Rusman Ramli Tegaskan, Komunikasi Warga Kunci Sukses Pengawasan DPRD

Muh. Rifai
Anggota DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, ST, MM menggelar reses Caturwulan (Cawu) II di Kelurahan Talise Valangguni pada Selasa malam, 15 Juni 2025. Foto: Rifai
A-AA+A++

Anggota DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, ST, MM, melaksanakan reses Caturwulan (Cawu) II Tahun 2025 di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Selasa malam, 15 Juni 2025.

Dalam forum tersebut, Rusman menyampaikan penekanan mengenai pentingnya transparansi, keterbukaan informasi, dan peran aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintah.

Rusman menjelaskan, reses bukan hanya aktivitas formal, melainkan kewajiban konstitusional untuk menjaring aspirasi dan memastikan fungsi representasi berjalan.

“Terkait dengan reses atau jaring aspirasi sesungguhnya menjadi kewajiban bagi kami selaku anggota DPRD Kota Palu untuk menggelar rapat bersama masyarakat dalam rangka mendapatkan informasi, saran, dan kritik,” jelasnya.

Ia menyoroti program pemerintah yang memerlukan kontribusi bersama. Tiga program utama yang ia sebutkan yaitu program Nasional, 9 program BERANI Pemerintah Provinsi, dan 35 program prioritas Pemerintah Kota Palu.

Menurut Rusman, ketiganya tidak dapat berjalan optimal tanpa komunikasi yang intens dengan masyarakat.

“Apakah program asta cita Presiden, 9 program ‘Berani’ Gubernur, atau 35 program Walikota, semuanya tidak akan berhasil manakala tidak ada partisipasi dari kita semuanya,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar aktif menyampaikan persoalan, tidak hanya diam atau mengeluh secara pribadi. Rusman juga menggarisbawahi, jika komunikasi antara warga dan DPRD terputus, fungsi pengawasan DPRD akan kehilangan relevansi.

“Hal seperti itu harus diungkapkan. Tidak boleh disembunyikan atau menggerutu dalam hati,” katanya.

Persoalan KTP dan Administrasi Kependudukan

Rusman mengatakan, kendala administratif yang masih sering muncul, terutama terkait dokumen kependudukan. Ia menganggap masalah KTP berdampak langsung pada hak politik, akses bantuan, dan keperluan lain yang berbasis data kependudukan.

“Jangan sampai pas Pemilu ke depan itu bingung lagi. Ini ada orangnya tapi tidak terdaftar di TPS, ternyata KTP-nya masih kelurahan lain,” katanya, seraya mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan sudah digratiskan. Warga yang menemukan pungutan liar diminta segera melapor.

Retribusi dan Pajak Daerah

Terkait pajak daerah dan retribusi sampah, Rusman menyatakan, sudah beberapa kali meminta Dinas Lingkungan Hidup meninjau ulang beban tarif. Namun sampai saat ini, revisi kebijakan belum terealisasi.