IKLAN-2027-DPRD

Actus Reus vs Mens Rea: Kuasa Hukum Kritik Pendekatan Kejari Palu dalam Kasus Ang Andreas

Muh. Rifai
Kuasa hukum Jafri Yauri, Dr. Muslimin Budiman, SH, MH dan Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya. Foto: Istimewa
A-AA+A++

“Memang ada alat bukti, seperti keterangan saksi, dokumen, dan pendapat ahli. Namun, yang menjadi pertimbangan adalah apakah bukti tersebut cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana, khususnya terkait niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum,” kata Yudi Trisnaamijaya pada Rabu (5/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG. Dalam laporan tersebut, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHP. (Rfi)