Kejari Palu menegaskan bahwa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, penyidik harus memastikan kelengkapan unsur hukum agar kasus ini tidak berakhir pada putusan bebas di pengadilan.
Dengan tidak adanya kepastian hukum yang jelas, kasus ini berpotensi berakhir tanpa kejelasan, sementara tersangka tetap berada dalam ketidakpastian status hukum. (Tim)
BACA JUGA:







