Skrol untuk membaca pos

Kasus Ang Andreas Berlarut, Jaksa Nilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Muh. Rifai
Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya. Foto: Tim
A-AA+A++

Kejari Palu menegaskan bahwa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, penyidik harus memastikan kelengkapan unsur hukum agar kasus ini tidak berakhir pada putusan bebas di pengadilan.

Dengan tidak adanya kepastian hukum yang jelas, kasus ini berpotensi berakhir tanpa kejelasan, sementara tersangka tetap berada dalam ketidakpastian status hukum. (Tim)