Satu-satunya yang tidak bisa dipenuhi oleh penyidik, menurut Muslimin, adalah, permintaan jaksa untuk menghilangkan pasal sangkaan dalam berkas perkara.
“Permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena bertentangan dengan hukum acara,” jelasnya.
Ia mendesak Kejari Palu untuk segera menentukan sikap terhadap perkara ini. Jika jaksa tetap tidak ingin menaikkan status perkara ke tahap II (P21), ia meminta agar kejaksaan membuat berita acara koordinasi dan menyampaikan secara tertulis kepada penyidik Polresta Palu agar perkara dihentikan demi hukum.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutupnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Palu Timur, ditemukan dalam kondisi rusak parah.
Berdasarkan penyelidikan, penyidik Polresta Palu menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023. Namun, tersangka kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. (Tim)




