“Berdasarkan hal tersebut, adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Hakim Daniel dalam persidangan.
Dalil Lain Tidak Dapat Diterima
Selain politik uang, Pemohon juga mengajukan dalil mengenai dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye serta berbagai pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Salah satu tuduhan yang diajukan adalah keberadaan grup WhatsApp bernama “Relawan WT-AB 2024” yang anggotanya didominasi oleh ASN dan diduga digunakan untuk mendukung Pihak Terkait.
Pemohon juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan daerah serta penyelenggara desa dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan bagi salah satu pasangan calon. Selain itu, disebutkan pula adanya pelanggaran prosedural terkait tidak diumumkannya status tersangka salah satu peserta Pemilu.
Namun, MK menilai bahwa dalil-dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, hanya dalil mengenai praktik politik uang yang dikabulkan oleh Mahkamah, sehingga keputusan PSU di Kecamatan Essang menjadi langkah yang harus segera dilaksanakan.
Dengan putusan ini, KPU Kepulauan Talaud wajib menyelenggarakan PSU dalam jangka waktu 45 hari. Hasil pemungutan suara ulang nantinya akan menentukan hasil akhir Pilkada di Kepulauan Talaud.
Sumber: MK RI









