Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2).

“Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Sri Mulyani.

Dijelaskan Sri Mulyani, bahwa pemerintah tengah melakukan rekonstruksi anggaran untuk memastikan efisiensi tidak berdampak pada tenaga honorer. Proses ini bertujuan untuk meninjau kembali besaran anggaran yang dimiliki masing-masing kementerian dan lembaga tanpa mengurangi belanja pegawai honorer.

“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan, bahwa pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait implementasi efisiensi tersebut agar tidak menghambat pelayanan publik.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Untuk itu, akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan Presiden, yaitu pelayanan publik yang baik,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa meskipun terjadi penyesuaian anggaran, tenaga honorer tetap dipertahankan demi kelangsungan pelayanan publik yang optimal.***

Sumber: Kemenkeu