Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) disimpan dalam sistem keuangan nasional.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dengan memastikan dana hasil ekspor tetap berada di dalam negeri.

Kebijakan ini mewajibkan 100% DHE SDA dari sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan disimpan dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dampak Kebijakan terhadap Stabilitas Ekonomi

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini akan memperkuat sistem keuangan nasional dengan memastikan cadangan devisa tetap stabil. Saat ini, penempatan DHE SDA di perbankan Indonesia telah melebihi batas minimal 30% yang sebelumnya ditetapkan.

“Jika sebelumnya batas minimal hanya 30%, saat ini penempatan DHE SDA sudah mencapai 37–42%. Dengan kebijakan baru ini, ekspor dari sektor batubara, CPO, dan nikel akan memberikan dampak yang lebih besar dalam memperkuat cadangan devisa,” ujar Sri Mulyani melansir laman Kemenkeu, Senin (17/2/2025).

Selain menjaga stabilitas ekonomi, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan likuiditas dalam negeri, yang akan membantu menjaga nilai tukar rupiah dan memperkuat perbankan nasional.

Antisipasi Dampak terhadap Eksportir

Meski kebijakan ini dinilai positif bagi ekonomi nasional, pemerintah juga memastikan bahwa eksportir tidak mengalami disrupsi keuangan akibat retensi devisa selama 12 bulan.

“Tidak ada alasan bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan akibat kebijakan ini. Kami telah memastikan bahwa kebutuhan pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang impor, serta pembayaran pinjaman eksportir tetap aman,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia untuk memastikan kelancaran implementasi aturan ini tanpa mengganggu aktivitas ekspor.

Indonesia Mengikuti Tren Global

Sri Mulyani juga menekankan, bahwa kebijakan ini bukan hal baru dan telah diterapkan di beberapa negara lain. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi perekonomian nasional.

“Sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat optimal bagi ekonomi nasional. Dengan memperkuat sistem perbankan dan keuangan, kita bisa memastikan bahwa hasil ekspor betul-betul berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih kuat, menjaga cadangan devisa, dan memastikan bahwa hasil ekspor tetap memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.