Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di seluruh pasar mulai sesi I Periodic Call Auction pada 13 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan menunda pembayaran amortisasi pokok dan bunga obligasi yang jatuh tempo.

PT Kapuas Prima Coal Tbk mengajukan surat nomor 004/KPC-TBK/II/2025 pada 12 Februari 2025 terkait penundaan pembayaran Dana Amortisasi & Bunga Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E ke-24.

Seharusnya, pembayaran ini efektif dilakukan pada 13 Februari 2025. Namun, perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut, menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan usahanya.

Dalam keterbukaan informasi, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, menyatakan, bahwa keputusan suspensi ini diambil untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

“Penundaan pembayaran ini menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perusahaan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham ZINC hingga pengumuman lebih lanjut,” ujarnya.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan terkait perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan suspensi perdagangan saham ZINC akan dicabut.

PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan mineral logam, khususnya seng (zinc), timbal (lead), dan perak (silver). Perusahaan ini memiliki tambang di Kalimantan dan fokus pada eksplorasi serta produksi mineral yang digunakan dalam berbagai industri, termasuk manufaktur dan konstruksi.

Dilihat dalam perdagangan terakhir, 13 Februari 2025, harga per lembar saham ZINC Rp17. (Rfi)