“Masyarakat justru mendukung penuh kegiatan ini, karena mereka mendapatkan pekerjaan dan penghidupan. Isu penolakan itu hanyalah hoaks yang dipelintir oleh pihak luar,” tegasnya.
Dijelaskan, demo-demo yang ada itu sebenarnya bukan demo penolakan, melainkan demo yang mendesak agar pertambangan ini secepatnya dibuka.
Kronologi Panjang Menuju Izin Resmi
Proses legalisasi tambang di Buranga tidak terjadi secara instan. Perjalanan panjang itu dimulai pada 8 Juni 2021, ketika Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Longki Djanggola, menyurati Bupati dan Wali Kota untuk meminta usulan lokasi dan bukti pendukung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Surat ini menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Tanggapan dari Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, dituangkan dalam rekomendasi Nomor: 540/1912/Dis.LH, yang menyatakan kesesuaian ruang untuk kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.
Proses ini kemudian diteruskan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang baru, Rusdy Mastura, hingga ke tingkat pusat.
Hingga akhirnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024 pada 26 Juni 2024. Setelah melalui verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya, pada 8 Januari 2025, pemerintah provinsi resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tiga koperasi di Desa Buranga, yaitu:
- Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri dengan IPR Nomor: 04082400284440004
- Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara dengan IPR Nomor: 09082400740460001
- Koperasi Produsen Buranga Baru Indah dengan IPR Nomor: 12370005218740006
Dengan dokumen resmi tersebut, tambang emas di Buranga kini beroperasi secara legal dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat kecil melalui pengelolaan tambang berbasis rakyat.
Tantangan Tata Kelola dan Keberlanjutan
Meski telah memperoleh legalitas, Kepala Desa Buranga menyadari bahwa perjalanan tidak berhenti di sini. Tata kelola yang baik menjadi tantangan utama agar kegiatan pertambangan ini tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami memberikan kelonggaran kepada masyarakat lokal untuk terlibat, tetapi tetap harus sesuai tata kelola yang baik. Pengelolaan limbah, pemulihan lahan, dan menjaga lingkungan akan menjadi prioritas kami ke depan,” tegas Irfan.









