Skrol untuk membaca pos

Tambang Emas Buranga Bukan Lagi PETI

Muh. Rifai
Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa. Foto: Tim
A-AA+A++

Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kini bisa menatap masa depan dengan optimisme baru.

Setelah bertahun-tahun menjalani aktivitas pertambangan di bawah bayang-bayang status ilegal, tambang emas mereka akhirnya mendapat legalitas penuh dari pemerintah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Mimpi Lama yang Akhirnya Terwujud

Desa Buranga selama ini dikenal dengan tambang emas yang dikelola masyarakat secara tradisional. Namun, karena tidak mengantongi izin resmi, aktivitas ini sering dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hal itu menyebabkan masyarakat sering mengalami hambatan dalam mengakses manfaat ekonomi yang seharusnya bisa lebih besar.

Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa, menuturkan, bahwa legalitas yang baru diperoleh adalah hasil dari perjuangan panjang dan kolaborasi berbagai pihak.

“Sejak tambang ini masih ilegal, masyarakat sudah mengharapkan agar kegiatan ini menjadi legal. Dengan adanya izin resmi, manfaat ekonomi kini bisa dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya kepada wartawan saat melakukan peliputan di lokasi pertambangan, Sabtu (1/2/2025).

Dampak Positif dari Izin Resmi

Dengan legalitas tambang yang telah diakui pemerintah, berbagai manfaat langsung dirasakan oleh warga Buranga. Salah satunya adalah kerja sama dengan koperasi desa yang kini berperan penting dalam menyalurkan bahan bakar dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Setiap liter BBM yang digunakan akan menyumbang ke kas koperasi desa, sehingga ada sirkulasi ekonomi yang positif,” jelas Irfan.

Dana dari kegiatan tambang ini juga direncanakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan desa, seperti perbaikan jalan, serta fasilitas umum lainnya. Beberapa usulan lain, seperti bantuan untuk masjid juga telah diajukan.

“Bahkan sumur bor dan ambulans itu sudah ada sekarang. Itu sudah di rasakan manfaatnya,” ujarnya.

Irfan menambahkan, bahwa adanya IPR tidak hanya memberikan lapangan kerja kepada masyarakat, tetapi juga memungkinkan desa memperoleh Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa masyarakat di sini sejahtera berkat tambang yang kini sudah legal,” tegasnya.

Menepis Isu Penolakan

Meski sempat ada rumor bahwa sebagian masyarakat menolak kegiatan pertambangan ini, Irfan membantah keras tudingan tersebut.

Berita Lainnya

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Sulawesi Tengah
Raker JMSI Sulteng Tetapkan Empat PC dan Program Prioritas
Sulteng Bakal Punya Venue Kapasitas 50 Ribu Orang, Pesparawi 2029 Jadi Pembuka
Program Tiga Juta Rumah Dikebut, Sulteng Kejar 8.000 Unit Tahun Ini
Sulteng Buka Jalan bagi UMKM Menuju Pasar Dunia
Potensi Tambang Sulteng Besar, Reny Ingatkan Tanggung Jawabnya