Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kini bisa menatap masa depan dengan optimisme baru.

Setelah bertahun-tahun menjalani aktivitas pertambangan di bawah bayang-bayang status ilegal, tambang emas mereka akhirnya mendapat legalitas penuh dari pemerintah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Mimpi Lama yang Akhirnya Terwujud

Desa Buranga selama ini dikenal dengan tambang emas yang dikelola masyarakat secara tradisional. Namun, karena tidak mengantongi izin resmi, aktivitas ini sering dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hal itu menyebabkan masyarakat sering mengalami hambatan dalam mengakses manfaat ekonomi yang seharusnya bisa lebih besar.

Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa, menuturkan, bahwa legalitas yang baru diperoleh adalah hasil dari perjuangan panjang dan kolaborasi berbagai pihak.

“Sejak tambang ini masih ilegal, masyarakat sudah mengharapkan agar kegiatan ini menjadi legal. Dengan adanya izin resmi, manfaat ekonomi kini bisa dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya kepada wartawan saat melakukan peliputan di lokasi pertambangan, Sabtu (1/2/2025).

Dampak Positif dari Izin Resmi

Dengan legalitas tambang yang telah diakui pemerintah, berbagai manfaat langsung dirasakan oleh warga Buranga. Salah satunya adalah kerja sama dengan koperasi desa yang kini berperan penting dalam menyalurkan bahan bakar dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Setiap liter BBM yang digunakan akan menyumbang ke kas koperasi desa, sehingga ada sirkulasi ekonomi yang positif,” jelas Irfan.

Dana dari kegiatan tambang ini juga direncanakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan desa, seperti perbaikan jalan, serta fasilitas umum lainnya. Beberapa usulan lain, seperti bantuan untuk masjid juga telah diajukan.

“Bahkan sumur bor dan ambulans itu sudah ada sekarang. Itu sudah di rasakan manfaatnya,” ujarnya.

Irfan menambahkan, bahwa adanya IPR tidak hanya memberikan lapangan kerja kepada masyarakat, tetapi juga memungkinkan desa memperoleh Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa masyarakat di sini sejahtera berkat tambang yang kini sudah legal,” tegasnya.

Menepis Isu Penolakan

Meski sempat ada rumor bahwa sebagian masyarakat menolak kegiatan pertambangan ini, Irfan membantah keras tudingan tersebut.

“Masyarakat justru mendukung penuh kegiatan ini, karena mereka mendapatkan pekerjaan dan penghidupan. Isu penolakan itu hanyalah hoaks yang dipelintir oleh pihak luar,” tegasnya.

Dijelaskan, demo-demo yang ada itu sebenarnya bukan demo penolakan, melainkan demo yang mendesak agar pertambangan ini secepatnya dibuka.

Kronologi Panjang Menuju Izin Resmi

Proses legalisasi tambang di Buranga tidak terjadi secara instan. Perjalanan panjang itu dimulai pada 8 Juni 2021, ketika Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, Longki Djanggola, menyurati Bupati dan Wali Kota untuk meminta usulan lokasi dan bukti pendukung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Surat ini menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Tanggapan dari Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, dituangkan dalam rekomendasi Nomor: 540/1912/Dis.LH, yang menyatakan kesesuaian ruang untuk kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga.

Proses ini kemudian diteruskan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang baru, Rusdy Mastura, hingga ke tingkat pusat.

Hingga akhirnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024 pada 26 Juni 2024. Setelah melalui verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya, pada 8 Januari 2025, pemerintah provinsi resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tiga koperasi di Desa Buranga, yaitu:

  1. Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri dengan IPR Nomor: 04082400284440004
  2. Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara dengan IPR Nomor: 09082400740460001
  3. Koperasi Produsen Buranga Baru Indah dengan IPR Nomor: 12370005218740006

Dengan dokumen resmi tersebut, tambang emas di Buranga kini beroperasi secara legal dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat kecil melalui pengelolaan tambang berbasis rakyat.

Tantangan Tata Kelola dan Keberlanjutan

Meski telah memperoleh legalitas, Kepala Desa Buranga menyadari bahwa perjalanan tidak berhenti di sini. Tata kelola yang baik menjadi tantangan utama agar kegiatan pertambangan ini tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami memberikan kelonggaran kepada masyarakat lokal untuk terlibat, tetapi tetap harus sesuai tata kelola yang baik. Pengelolaan limbah, pemulihan lahan, dan menjaga lingkungan akan menjadi prioritas kami ke depan,” tegas Irfan.

Selain itu, pemerintah desa bersama koperasi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar kegiatan tambang ini tetap sesuai aturan yang berlaku.

Harapan untuk Masa Depan Desa Buranga

Dengan legalitas yang diperoleh, masyarakat Desa Buranga memiliki harapan besar untuk masa depan yang lebih baik. Tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari pembangunan infrastruktur dan kualitas hidup masyarakat.

Irfan berharap, bahwa keberhasilan tambang ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang ingin mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

“Semoga dengan adanya tambang legal ini, tidak hanya desa, tetapi juga kecamatan dan kabupaten bisa merasakan manfaatnya,” tutup Irfan.

Perjalanan panjang Desa Buranga dari tambang ilegal menuju legalitas resmi adalah bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, dan pusat dapat menciptakan perubahan besar.

Di balik kilauan emas yang dihasilkan, ada semangat dan kerja keras warga yang ingin menjadikan tambang ini bukan hanya ladang emas, tetapi juga sumber kesejahteraan yang berkelanjutan.***