Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapata, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae. Somasi itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui pernyataan di hadapan masyarakat.

Kuasa hukum Irwan Lapata, Abd Mirsad, SH dari Law Office Apditya Sutomo & Partners, mengatakan pernyataan tersebut menyebut nama kliennya terkait dugaan kasus program Jalan Sandauta-Lindu-Kalamanta-Batas.

“Dugaan pencemaran nama baik itu muncul setelah Bupati Sigi menyebut klien kami pernah memiliki kasus di Kejaksaan Tinggi terkait program Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas,” kata Abd Mirsad di Palu, Minggu (29/6/2026).

Menurut Abd Mirsad, setelah dilakukan penelusuran, proyek yang dimaksud merupakan program pada tahun 2015. Saat itu, kata dia, Irwan Lapata belum menjabat sebagai Bupati Sigi.

“Program tersebut berlangsung pada tahun 2015, sebelum klien kami menjadi Bupati Sigi,” ujarnya.

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Mohamad Rizal Intjanae saat menghadiri pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi. Dalam sambutannya, Rizal mengatakan dirinya pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi terkait persoalan Sandauta-Lindu-Kalamanta-Batas dan menyebut nama Iskandar serta Irwan Lapata.

Atas pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Irwan Lapata memilih lebih dulu mengirimkan somasi sebelum menempuh jalur hukum.

“Melalui somasi ini kami meminta Bupati Sigi memberikan klarifikasi atau menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya,” kata Abd Mirsad.

Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk memulihkan nama baik Irwan Lapata sebagai tokoh publik yang masih memiliki rencana mengikuti Pemilu maupun Pilkada pada masa mendatang.

Dalam surat somasi, pihak Irwan Lapata meminta Mohamad Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya, 10 media online, serta tiga media cetak.

Tim kuasa hukum juga memberikan waktu selama tiga hari untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP ke Polda Sulawesi Tengah. Selain itu, kami juga akan menempuh gugatan perdata sesuai ketentuan KUHPerdata,” tegas Abd Mirsad.

Dikonfirmasi, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae sempat menyatakan bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan melalui wawancara langsung.

“Saya mau diwawancara langsung. Terserah mau di kantor atau di rumah,” ujarnya.

Namun beberapa saat kemudian, Rizal membatalkan rencana wawancara tersebut. Ia mengaku belum menerima surat somasi dari tim kuasa hukum Irwan Lapata.

“Bagaimana saya mau diwawancara, sedangkan surat somasi belum ada saya terima,” katanya.

Pernyataan itu dibantah oleh Abd Mirsad. Menurutnya, surat somasi telah diterima di rumah kediaman Bupati Sigi di Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo. Tanda terima surat disebut telah ditandatangani petugas Satpol PP bernama Nofri.

Selain surat fisik, tim kuasa hukum juga mengirimkan salinan somasi dalam bentuk PDF melalui nomor WhatsApp milik Mohamad Rizal Intjanae.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sigi mengenai isi somasi tersebut. Pihak Irwan Lapata menyatakan akan menunggu jawaban selama tiga hari sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. ***