Kuasa Hukum Rizal Intjenae Jawab Somasi Irwan Lapata, Beri Waktu 14 Hari
Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae akhirnya memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan mantan Bupati Sigi dua periode, Muhammad Irwan Lapata. Tanggapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kabupaten Sigi, Kamis (2/7/2026).
Kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H. mengatakan surat somasi baru diterima kliennya dua hari sebelumnya. Namun, mereka menemukan surat tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan sehingga batas waktu yang diminta dalam isi somasi dinilai tidak jelas.
“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari yang lalu. Yang menjadi persoalan, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan kapan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Mohamad Nasir.
Nasir menegaskan, timnya mendampingi Mohamad Rizal Intjenae sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.
Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan mengenai somasi tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan ke media.
“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak kami publikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” katanya.
Jawaban resmi atas somasi itu akan disampaikan langsung kepada kuasa hukum Muhammad Irwan Lapata. Sementara penjelasan kepada publik hanya bertujuan menyampaikan sikap hukum kliennya.
Dalam konferensi pers itu, kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Mohamad Rizal Intjenae melakukan pencemaran nama baik.
Mereka menjelaskan, pernyataan Rizal saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi merupakan pengalaman pribadinya ketika pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara.
“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi dalam konteks memberikan pesan kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah,” jelas Nasir.
Kuasa hukum juga mengaku terkejut dengan langkah somasi yang dilakukan Muhammad Irwan Lapata. Menurut mereka, hubungan kedua tokoh tersebut selama ini berjalan baik dan pernah bersama-sama mendukung pemerintahan di Kabupaten Sigi.
Selain menjawab somasi, tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae memberikan waktu selama 14 hari kepada Muhammad Irwan Lapata untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf.
“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada saudara Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membantu klien kami menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasir.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara damai agar persoalan ini tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Sebelumnya, Muhammad Irwan Lapata melalui kuasa hukumnya, Abd Mirsad, S.H. dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, melayangkan somasi kepada Mohamad Rizal Intjenae atas dugaan pencemaran nama baik.
Somasi itu berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang menyebut nama Irwan Lapata dalam pembahasan program Jalan Sandauta-Lindu-Kalamanta-Batas.
Pihak Irwan Lapata menilai pernyataan tersebut merugikan nama baik kliennya. Dalam surat somasi, mereka meminta Mohamad Rizal Intjenae memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, pihak Irwan Lapata menyatakan akan menempuh jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


