Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sambil menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 05, Moh. Yasin – Syafiah.

Anggota KPU Donggala, I Made Sudarsana, mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Ia menegaskan bahwa KPU akan terus menjalankan agenda yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami secara prinsip menunggu hasil persidangan yang tengah berlangsung. Sembari menunggu, kami juga tetap menjalankan agenda yang telah disusun, seperti monitoring, pengecekan laporan pertanggungjawaban, dan lain-lain,” ujar I Made Sudarsana saat dihubungi melalui telepon, Minggu (27/1).

Sementara itu, Ketua KPU Donggala, Nurbia, dalam persidangan menyampaikan bahwa saksi dari pemohon tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, namun pada prinsipnya menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Catatan kejadian khususnya pada saat itu, saksi pemohon tidak bertanda tangan, pada prinsipnya menerima hasil. Hanya saja kecewa dengan tingkat partisipasi,” ujar Nurbia di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum KPU Donggala, M. Wijaya S, juga membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada. Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada keberpihakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon.

Gugatan hasil Pilkada Donggala ini tercatat dalam perkara nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah dilaksanakan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025. Jika gugatan dinyatakan tidak diterima, maka proses hukum akan berhenti. Namun, jika berlanjut, sidang akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi serta alat bukti tambahan.

Hingga saat ini, KPU Donggala tetap menjalankan tugasnya dengan fokus pada persiapan tahapan selanjutnya, sembari menunggu hasil final dari Mahkamah Konstitusi.***