Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan kembali komitmen OJK untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi target Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam memperoleh hunian yang layak.

Dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025), Mahendra menyatakan, bahwa program ini akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi sekaligus perekonomian nasional.

“OJK mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR, melalui berbagai kebijakan pembiayaan yang mempermudah akses terhadap Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),” ujarnya.

  • Kebijakan OJK dalam Penyaluran Kredit KPR

Mahendra menjelaskan, bahwa OJK memberikan fleksibilitas kepada lembaga jasa keuangan untuk menerapkan kebijakan kredit berbasis manajemen risiko yang terukur. Ia juga menyebutkan, bahwa OJK telah mengarahkan lembaga-lembaga tersebut untuk memperluas pembiayaan KPR, khususnya bagi MBR.

“OJK telah mengirim surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR,” tambah Mahendra.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu pendukung utama untuk meminimalkan risiko moral hazard dan adverse selection. Menurut Mahendra, SLIK membantu kelancaran proses kredit serta mendukung analisis kelayakan calon debitur.

“Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar, terutama untuk kredit/pembiayaan bernilai kecil,” tegasnya.

  • Inovasi dan Perbaikan Kebijakan

OJK juga menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengajuan KPR, termasuk terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum tercatat di SLIK. Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan para pemangku kepentingan lainnya akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pengaduan dengan lebih cepat.

Dalam mendukung para pengembang, OJK telah mencabut larangan kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi pengembang, dengan syarat tetap menerapkan manajemen risiko yang baik.

“OJK juga mendorong skema pembiayaan inovatif seperti Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) guna mendukung pendanaan program 3 juta rumah,” jelas Mahendra.

  • Harapan terhadap Program 3 Juta Rumah

Dengan berbagai kebijakan strategis yang mendukung, OJK optimis program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan sesuai rencana. Kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat mendapatkan hunian, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian Indonesia.***