Bisnis Pembangkit listrik Tenaga Surya Bakal Bangkit, PLN Terancam?

Muh. Rifai
ilustrasi PLTS. foto://riautrust.com
A-AA+A++

Fahmy menyarankan agar PLN juga masuk ke usaha produksi dan penyediaan PLTS atap dalam produk diversifikasi. “Saya kira PLTS atap tidak bisa memenuhi untuk industri, kalau 35.000 MW memang untuk memenuhi listrik industri. Kalau PLTS atap untuk kebutuhan listrik rumah tangga,” ujar dia.

Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi  Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, penggunaan PLTS atap ini mampu menghemat pembayaran listrik kepada PLN sampai 30%. Kementerian ESDM menargetkan potensi pelanggan PLTS atap dalam tiga tahun bisa mencapai 1.000 MW.




“Nah kemarin (dalam hitungan) kurang lebih target 1 gigawatt (GW) terpasang dalam tiga tahun. Kami sudah hitung dampak nya ke pengurangan revenue PLN berapa,” terangnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Rabu (28/11), tanpa mau menyebut detail berapa potensi pengurangan pendapatan PLN itu.

Dengan target kapasitas terpasang hingga 1.000 MW itu, Rida masih khawatir bahwa penyedia jasa belum siap. Sebab, pemasangan ini untuk seluruh pelanggan PLN yang telah terpasang aliran listrik, seperti, rumah tangga, baik komersial atau pemerintah, dan juga industri.

Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko R Abu Manan belum menghitung kehilangan pendapatan keuangan PLN dari pemakaian PLTS atap itu. Tapi ia berharap, pemasangan PLTS atap itu dilakukan secara segmented sehingga penggunaannya cukup untuk keperluan pribadi.

“Karena kalau hari ini (tarif listrik) pun menurut saya cukup mahal. Jadi mereka tak berpikir untuk berbisnis. Harusnya lebih kepada ingin energi bersih,” terangnya.

Menurut data yang didapatkan Kontan.co.id, jumlah pengguna PLTS atap yang terdaftar oleh PLN saat ini adalah 553 pelanggan dengan kWh ekspor sebesar 164.787. Jumlah itu baru tersebar di sembilan wilayah, yakni di Jakarta Raya, Jawa Barat, Banten, Bali, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, Riau dan Kepri, Sumatera Selatan dan Jambi, serta Sumatra Utara.

Produsen listrik

Dalam Permen ESDM No 49 tahun 2018 memang disebutkan, tujuan dari penggunaan sistem PLTS atap adalah untuk menghemat tagihan listrik. Namun demikian, masyarakat yang memakai PLTS tidak boleh melebihi daya listrik yang saat ini dimiliki. Di pasal 5 beleid tersebut disebutkan, kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN.