IKLAN-2027-DPRD

Bisnis Pembangkit listrik Tenaga Surya Bakal Bangkit, PLN Terancam?

Muh. Rifai
ilustrasi PLTS. foto://riautrust.com
A-AA+A++

Setali tiga uang, Founder & CEO PT Enertec Mitra Solusi Mada Ayu Habsari mengatakan, setelah Permen ESDM tersebut terbit, banyak partner bisnis meminta perusahaannya memasang PLTS rooftop di atap pabriknya. “Sekarang orang banyak kontak saya, contoh saja beberapa pabrik yang cukup besar sudah mulai kontak untuk bangun PLTS,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Jumat (7/12).

Dia menilai, dengan aturan ini banyak orang tidak takut lagi memasang PLTS di atap pabrik atau rumahnya. Dus, Mada menilai, dengan adanya regulasi baru dari Kementerian ESDM tersebut, 11 pabrikan solar cell yang ada di Indonesia akan kembali hidup.




Namun, yang masih menjadi kendala produk dalam negeri masih lebih mahal dibandingkan produk impor solar cell impor. “Kalau produk dalam negeri US$ 0,7 per 1 watt peak (wp). Sedangkan produk impor hanya US$ 0,4 per 1 wp,” imbuh dia.

Alhasil, para pengembang atau engineering, procurement, and construction (EP) proyek PLTS masih memilih produk impor. Ini berimplikasi terhadap harga jual panel surya ke pelanggan.

Saat ini, kata Mada, pihaknya sedang menjajaki pengembangan PLTS berkapasitas 20 MW-30 MW lewat joint venture dengan perusahaan asing. Enertec akan mengerjakan PLTS skala besar 20 MW-30 MW dengan investasi Rp 500 miliar di Kalimantan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Harris menegaskan, Permen ESDM ini sudah cukup akomodatif untuk meningkatkan pangsa pasar energi terbarukan. “Itu untuk mendorong bisnis dan industri panel surya,” ungkapnya.

Ancam PLN?

Melihat animo besar dari pelanggan yang ingin beralih menggunakan PLTS rooftop, pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhy menyatakan, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) pada saatnya akan menggantikan energi konvensional. EBT bisa menjadi barang subsitusi atas energi pembangkit yang saat ini. “Tak bisa dihindarkan (Permen ESDM No 49/2018) akan mengurangi pendapatan PLN,” ujarnya.

Dengan kata lain, Permen ESDM No 49/2018 juga mengancam kinerja keuangan PLN. Asal tahu saja, hingga kuartal III-2018 lalu, PLN mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 18,48 triliun, padahal pada periode sama tahun sebelumnya PLN masih membukukan laba bersih Rp 3,05 triliun.