Rencana pemindahan pelayanan kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala kembali menuai perhatian. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu mata pencaharian buruh pelabuhan dan pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penumpang kapal.
Persoalan ini menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Baruga Lantai 3 DPRD Sulawesi Tengah, Senin (26/10/2026).
Dalam forum tersebut, Rico mengungkapkan DPRD Kota Palu telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang meminta agar pelayanan kapal penumpang di Pelabuhan Pantoloan tidak dipindahkan sepenuhnya.
Menurutnya, kebijakan kepelabuhanan tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek teknis, efisiensi logistik, maupun peningkatan pendapatan dari aktivitas peti kemas. Dampaknya terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas pelabuhan juga harus menjadi pertimbangan.
Rico mengingatkan, keberadaan kapal penumpang di Pantoloan memiliki efek ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Aktivitas kedatangan dan keberangkatan kapal turut menghidupkan berbagai sektor informal, mulai dari buruh pelabuhan, pekerja pabrik hingga pedagang kecil.
“Karena ketika dia ada kapal penumpang, buruh-buruh pabrik, buruh-buruh Pantoloan, buruh-buruh pelabuhan, mungkin UMKM di sekitar ini hidup,” tegas Rico.
Ia menilai, manfaat ekonomi dari aktivitas peti kemas tidak serta-merta dapat menggantikan perputaran uang yang selama ini dihasilkan dari pelayanan penumpang kapal.
Bagi masyarakat kecil, aktivitas kapal penumpang bukan sekadar urusan transportasi laut, melainkan berkaitan langsung dengan kesempatan memperoleh pendapatan harian.
Karena itu, pemindahan pelayanan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dikhawatirkan memutus sumber penghidupan sejumlah kelompok pekerja dan pelaku UMKM di kawasan Pantoloan.
Selain persoalan ekonomi, Rico juga mempertanyakan landasan regulasi yang menjadi dasar pemindahan pelayanan tersebut, khususnya terkait dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Menurutnya, masih terdapat ruang perbedaan penafsiran mengenai substansi dokumen tersebut. Perlu dipastikan apakah RIP secara tegas mengatur kewajiban pemindahan pelayanan kapal penumpang atau hanya menjadi pedoman umum pengembangan kawasan pelabuhan di wilayah Palu dan sekitarnya.
Kejelasan ini dinilai diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.




