Dalam proses kajian, BEI dan Alpaca akan bertukar pengalaman mengenai mekanisme akses pasar luar negeri, termasuk transaksi melalui perusahaan broker-dealer asing. BEI juga akan mempelajari berbagai model yang sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia dan peraturan yang berlaku.
BEI akan tetap berkoordinasi dengan OJK, Anggota Bursa, dan pihak terkait. Hasil kajian nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan serta mekanisme layanan produk luar negeri di pasar modal Indonesia.
BACA JUGA:
BEI menegaskan MoU tersebut tidak berarti Alpaca ditunjuk sebagai satu-satunya pihak yang akan memfasilitasi PALN. Ke depan, Anggota Bursa berpotensi bekerja sama dengan berbagai broker luar negeri untuk mengakses efek internasional. ***







