Skrol untuk membaca pos

Bupati Banggai Dua Kali Tak Hadir, Proses Perkara Enam Kades Berlanjut

Muh. Rifai
Enam Kades yang memenangkan gugatan PTUN terhadap Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Takdir menjelaskan, apabila pemanggilan pada 7 September kembali tidak dipenuhi, maka tahapan hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Pemanggilan tersebut disebut sebagai pemanggilan ketiga sekaligus panggilan terakhir secara patut kepada tergugat.

“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelas Takdir.

Dengan adanya pemanggilan ketiga tersebut, persidangan pada 7 September 2026 menjadi salah satu tahapan yang akan menentukan kelanjutan proses penetapan eksekusi lima perkara tersebut.

Proses ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan enam kepala desa di Kabupaten Banggai dan saat ini telah memasuki tahapan menuju penetapan eksekusi. Kehadiran Bupati Banggai pada pemanggilan berikutnya menjadi perhatian karena akan berkaitan dengan langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh PTUN Palu.

Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme berikutnya akan ditentukan oleh PTUN Palu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum, penerbitan surat peringatan dan kelanjutan proses menuju penetapan eksekusi setelah jangka waktu yang ditentukan.

Untuk saat ini, lima perkara yang disebut dalam proses tersebut masih berada dalam tahapan menuju penetapan eksekusi. Persidangan selanjutnya pada 7 September 2026 akan menjadi agenda yang dinantikan untuk melihat apakah Bupati Banggai akan memenuhi panggilan pengadilan atau kembali tidak hadir. ***