Pengakuan seorang sopir berinisial HA (51) membuka petunjuk baru dalam penyelidikan dugaan pengangkutan BBM bersubsidi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ia mengaku, telah dua kali mengangkut biosolar atas perintah seseorang berinisial A dengan imbalan Rp200 ribu setiap perjalanan. Polisi kini mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul BBM dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini terungkap setelah Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menemukan sebuah mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu yang membawa 35 jerigen biosolar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Temuan itu terjadi saat petugas melakukan penyelidikan di Kabupaten Banggai.
Dari pemeriksaan awal, setiap jerigen diketahui berisi sekitar 34 liter biosolar. Dengan jumlah 35 jerigen, total BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.190 liter. Polisi menduga BBM tersebut merupakan bagian dari penyaluran biosolar bersubsidi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada petugas, HA menyebut BBM tersebut milik seseorang berinisial A. Ia mengaku mendapat perintah untuk membawa biosolar ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
HA juga menyebut biosolar itu berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang didalami polisi untuk mengetahui jalur pengangkutan BBM, termasuk hubungan antara pihak yang disebut sebagai pemilik dan lokasi penampungan.
Meski sopir telah memberikan keterangan awal, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan informasi tersebut. Penyidik masih perlu mencocokkan pengakuan HA dengan bukti yang ditemukan serta meminta keterangan dari pihak lain yang berkaitan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (9/10/2026).









