Seorang residivis kasus penipuan berinisial SAN (47) berhasil ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025.

SAN diketahui mengaku sebagai Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk menipu sejumlah pengusaha dengan modus meminta uang.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan, bahwa pelaku SAN merupakan warga Rawamangun, Jakarta, dan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa di beberapa daerah.

“Pelaku tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pejabat Polda lain seperti Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Pelaku menggunakan modus membuat akun WhatsApp dengan nomor tertentu dan foto profil pejabat Polda yang diunduh dari internet.

“Pelaku menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan menggunakan nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Wakapolda atau Dirreskrimsus Polda Sulteng,” jelas Djoko.

Nomor WhatsApp pelaku yang disalahgunakan di antaranya:

  • +6281293100591 (mengaku Wakapolda Sulteng)
  • +6281353048067 (mengaku Dirreskrimsus Polda Sulteng)

Setelah korban mentransfer uang ke rekening BRI atas nama Stevanus Abraham Antonie, pelaku langsung memblokir kontak korban.

Jejak Kejahatan dan Imbauan Masyarakat
Djoko menambahkan, SAN memiliki riwayat kasus penipuan dengan modus serupa dan kasus narkoba yang sudah diproses pengadilan.

“Masyarakat atau pengusaha yang pernah menjadi korban penipuan seperti ini diimbau melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng,” tegasnya.

Pelaku kini diproses berdasarkan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.***