Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Penipu Berhasil Tipu Korban Rp31 Juta
Seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025 lalu. Pelaku diketahui telah meraup keuntungan sebesar Rp31 juta dari aksinya.
Kasubbidpenmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial SAN (47) dalam keterangannya mengaku telah mendapatkan transfer uang sebesar Rp 31 juta dari dua korbannya.
“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada dua korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” kata Sugeng di Palu, Rabu (5/2/2025).
Sugeng menegaskan, bahwa dalam menjalankan aksinya, SAN beroperasi sendirian tanpa melibatkan pihak lain.
“Hingga saat ini, dari pengakuan pelaku, baru dua korban yang berhasil ditipu dengan total kerugian Rp 31 juta,” ujarnya.
SAN menggunakan modus penipuan yang terbilang rapi dan terencana. Ia membeli kartu perdana baru dan membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet. SAN kemudian menghubungi beberapa pengusaha dan mengaku sebagai Wakapolda Sulteng atau Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk meminta sejumlah uang.
“Pelaku mengaku sebagai pejabat Polda kepada para korban dan meyakinkan mereka untuk mentransfer uang,” jelas Sugeng.
Pelaku yang berdomisili di Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta, ternyata merupakan residivis dalam kasus penipuan serupa. Sebelumnya, SAN juga pernah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat Polda di berbagai daerah, seperti Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur.
Atas tindakannya, SAN dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 12 miliar.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat, terutama para pengusaha, agar selalu waspada terhadap modus penipuan serupa.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti saat menerima permintaan transfer uang, terlebih jika dilakukan melalui media sosial atau telepon,” pungkas Sugeng.***